asbilogo
🚨 Breaking News:Boni Anggara, Pengusaha Muda dan Musisi, Resmi Maju sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten BandungPresiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia atas ChinaPKK Harus Jadi Solusi Masalah Sampah di DaerahTimnas Indonesia Tundukkan China 1-0, Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026Timnas Indonesia Hadapi China Malam Ini di SUGBK: Laga Krusial Menuju Piala Dunia 2026🚨 Breaking News:

Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2025, Realisasi Tertunda dan Upaya Pemerintah

Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2025, Realisasi Tertunda dan Upaya Pemerintah

Darma, 15 April 2025 14:14

183x dilihat

ASBI News, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai tahun 2025. Namun, hingga awal tahun 2025, pencairan tukin belum terealisasi.


Keterlambatan Pencairan Tukin.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, menyatakan bahwa dana untuk tukin belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Penyebab utama keterlambatan ini adalah belum adanya alokasi anggaran dalam APBN 2025 untuk tunjangan tersebut.


Upaya Pemerintah untuk Merealisasikan Tukin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemberian tukin bagi dosen sedang dalam proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Menurutnya, keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti sedang dalam proses finalisasi Perpres.


Meskipun demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa dosen di PTNBH dan dosen di PTN BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi tetap akan menerima tukin sesuai standar masing-masing. Sementara itu, dosen di kategori lainnya, seperti dosen di PTN Satker dan dosen PNS LLDikti, akan menerima tukin dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.


Besaran Tukin Dosen ASN

Besaran tukin yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut :

  1. Asisten Ahli: Rp5.079.200 per bulan
  2. Lektor: Rp7.757.600 per bulan
  3. Lektor Kepala: Rp10.936.000 per bulan
  4. Profesor: Rp19.280.000 per bulan


Besaran tukin ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024.


Harapan dan Komitmen Pemerintah

Meskipun pencairan tukin belum sepenuhnya terealisasi, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya agar hak dosen ASN dapat segera dipenuhi. Dosen diharapkan dapat bersabar dan terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.


Pemerintah juga berencana untuk mengevaluasi dan merevisi regulasi terkait tukin dosen, guna memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif dan tepat sasaran.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan pemberian tukin dosen ASN dapat segera direalisasikan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi dosen dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.


Editor: Darma
Sumber: ASBINews.com

Kata Kunci

Sri MulyaniTunjangan KerjaASNMentri KeuanganKemendiktiTogar M SimatupangViralBerita Hari IniBerita TerkiniBreaking NewsBerita Viral

Berita Lainnya

News 115

Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025/2026...

15 April 2025 14:35

Baca Selengkapnya
News 116

RUPST Bank BJB, Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Sikap Profesional Pemda Provinsi Jawa Barat...

18 April 2025 00:15

Baca Selengkapnya
News 124

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 18 Tewas, 8 Masih Hilang, Dua Tersangka Ditetapkan...

01 Juni 2025 08:13

Baca Selengkapnya
News 128

PKK Harus Jadi Solusi Masalah Sampah di Daerah...

05 Juni 2025 03:50

Baca Selengkapnya

Baca Juga

Powered By PT Aksi Senyum Bersama Indonesia

© 2025 ASBI News. All rights reserved.