asbilogo
🚨 Breaking News:Konsolidasi Tim Kemenangan Boni Anggara Meriahkan Kebersamaan dengan Mancing dan Nasi Liwet di Tengah PesawahanBoni Anggara, Pengusaha Muda dan Musisi, Resmi Maju sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten BandungPresiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia atas ChinaPKK Harus Jadi Solusi Masalah Sampah di DaerahTimnas Indonesia Tundukkan China 1-0, Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026🚨 Breaking News:

Intruksi Presiden Prabowo Subianto, Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Lagi.

Intruksi Presiden Prabowo Subianto, Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Lagi.

Darma, 04 Februari 2025 06:12

52x dilihat

ASBI New's, Bandung - Informasi terbaru mulai hari ini Selasa (4/2/2025) Pedagang eceran bisa kembali menjual gas Gas LPG 3 Kg setelah sebelumnya ada larangan dan harus membeli di pangkalan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg.


"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," tulis Sufmi Dasco Ahmad melalui unggahannya di akun X @bang_dasco yang dikutip Radar Bogor, Selasa (4/2/2025).


"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," sambung politisi Partai Gerindra tersebut.


Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025.

Pangkalan harus mendistribusikan elpiji 3 kg ke konsumen akhir seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Tak hanya itu pangkalan juga dilarang mendistribusikan alias menjual gas elpiji 3 kg ke pengecer.

Dampaknya antrean terjadi di pangkalan sejumlah daerah di Indonesia termasuk di kota dan Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut menuai beragam reaksi dan protes dari masyarakat.


Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan LPG 3 kilogram.


Awalnya, pemerintah melarang pengecer gas melon untuk menjual LPG kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh LPG di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.


Editor: ASBI New's
Sumber: ASBI New's

Kata Kunci

Gas LPG 3 KGPresidenPrabowo SubiantoESDMBahlil LahadaliaLPG Langka

Berita Lainnya

News 122

100 Hari Farhan-Erwin: Penanganan Banjir, Pemberantasan Minol hingga Sampah Terus Berproses...

01 Juni 2025 01:42

Baca Selengkapnya
News 127

Timnas Indonesia Tundukkan China 1-0, Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026...

05 Juni 2025 16:39

Baca Selengkapnya
News 128

PKK Harus Jadi Solusi Masalah Sampah di Daerah...

05 Juni 2025 03:50

Baca Selengkapnya
News 130

Boni Anggara, Pengusaha Muda dan Musisi, Resmi Maju sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten Bandung...

06 Juni 2025 04:33

Baca Selengkapnya

Baca Juga

Powered By PT Aksi Senyum Bersama Indonesia

© 2025 ASBI News. All rights reserved.