asbilogo
🚨 Breaking News:Konsolidasi Tim Kemenangan Boni Anggara Meriahkan Kebersamaan dengan Mancing dan Nasi Liwet di Tengah PesawahanBoni Anggara, Pengusaha Muda dan Musisi, Resmi Maju sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten BandungPresiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia atas ChinaPKK Harus Jadi Solusi Masalah Sampah di DaerahTimnas Indonesia Tundukkan China 1-0, Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026🚨 Breaking News:

BPJS Kesehatan Tegaskan Tetap Tanggung Biaya Persalinan, Termasuk Operasi Caesar dengan Indikasi Medis

BPJS Kesehatan Tegaskan Tetap Tanggung Biaya Persalinan, Termasuk Operasi Caesar dengan Indikasi Medis

Darma, 09 April 2025 01:12

449x dilihat

ASBI NEWS, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa biaya persalinan, termasuk operasi caesar (SC) dengan indikasi medis, tetap ditanggung sepenuhnya. Hal ini menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa BPJS tidak lagi menanggung biaya persalinan normal dan SC.


Klarifikasi BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan mengenai jaminan persalinan. "Aturannya tidak ada yang berubah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/12/2024).


Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik normal pervaginam maupun melalui operasi caesar. Namun, untuk persalinan normal tanpa penyulit, ibu hamil diutamakan melahirkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik dokter.


Persalinan di rumah sakit hanya dapat dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP. Dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan atau ketuban pecah dini, ibu hamil dapat melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan, dan biaya tersebut akan ditanggung oleh BPJS.


Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah rincian biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan :


  1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care)
  2. Biaya: Rp 25.000
  3. Persalinan Pervaginam Normal
  4. Biaya: Rp 600.000
  5. Penanganan Perdaran Paskakeguguran, Persalinan Pervaginam dengan Tindakan Emergensi Dasar
  6. Biaya: Rp 750.000
  7. Pemeriksaan PNC/Neonatus
  8. Biaya: Rp 25.000
  9. Pelayanan Tindakan Pascapersalinan (Placenta Manual)
  10. Biaya: Rp 175.000

6. Pelayanan Prarujukan pada Komplikasi

Kebidanan dan Neonatal

  1. Biaya: Rp 125.000

7. Pelayanan Pemasangan KB

  1. IUD/Implan: Rp 100.000
  2. Suntik: Rp 15.000

8. Penanganan Komplikasi KB Pascapersalinan

  1. Biaya: Rp 125.000


Perlu dicatat bahwa tidak ada perbedaan layanan antara peserta BPJS kelas 1, kelas 2, atau kelas 3; ketiganya akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama. Namun, untuk layanan persalinan secara caesar, ibu hamil memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Jika operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.


Prosedur Mendapatkan Layanan Persalinan dengan BPJS Kesehatan


  1. Kunjungan ke FKTP Ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di FKTP yang terdaftar pada kartu BPJS, seperti klinik, puskesmas, atau praktek dokter keluarga.
  2. Dokumen yang Diperlukan
  3. KTP asli dan fotokopi
  4. Kartu BPJS asli dan fotokopi
  5. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  6. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi
  7. Surat rujukan dari FKTP (jika diperlukan)
  8. Rujukan ke Rumah Sakit Jika diperlukan perawatan medis tertentu dan FKTP tidak memiliki peralatan medis yang memadai, ibu hamil akan dirujuk ke rumah sakit dengan peralatan yang lebih memadai.
  9. Persalinan di Rumah Sakit Dengan rujukan, ibu hamil dapat melahirkan di rumah sakit. Dalam keadaan darurat, ibu hamil dapat langsung menuju rumah sakit tanpa rujukan terlebih dahulu. Namun, kondisi ini harus dinyatakan sebagai kegawatdaruratan oleh tenaga medis.


Kesimpulan

BPJS Kesehatan memastikan bahwa biaya persalinan, termasuk operasi caesar dengan indikasi medis, tetap ditanggung penuh. Penting bagi ibu hamil untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan terkait untuk mendapatkan informasi dan layanan yang optimal.


Editor: Darma
Sumber: ASBI News

Kata Kunci

ViralBPJS Kesehatan LahiranFypTrending HamilPersalinanBandungJakartaJawa Barat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi KDM Bapak AingJKN Indonesia sehatIndonesia Sejahtera

Berita Lainnya

News 113

Dedi Mulyadi Desak IDI Cabut Izin Praktik Dokter Kandungan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Garut...

15 April 2025 13:09

Baca Selengkapnya
News 116

RUPST Bank BJB, Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Sikap Profesional Pemda Provinsi Jawa Barat...

18 April 2025 00:15

Baca Selengkapnya
News 119

Bupati Bandung Sepakati Musrenbang RKPD Kabupaten Bandung 2026...

24 April 2025 12:12

Baca Selengkapnya
News 112

Keluarga Besar ASBI Foundation Hadiri Pernikahan Rusmana dan Teti Hernawati di Kabupaten Bandung, Si...

13 April 2025 04:34

Baca Selengkapnya

Baca Juga

Powered By PT Aksi Senyum Bersama Indonesia

© 2025 ASBI News. All rights reserved.