asbilogo
🚨 Breaking News:Konsolidasi Tim Kemenangan Boni Anggara Meriahkan Kebersamaan dengan Mancing dan Nasi Liwet di Tengah PesawahanBoni Anggara, Pengusaha Muda dan Musisi, Resmi Maju sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten BandungPresiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat atas Kemenangan Timnas Indonesia atas ChinaPKK Harus Jadi Solusi Masalah Sampah di DaerahTimnas Indonesia Tundukkan China 1-0, Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026🚨 Breaking News:

Pedagang Pasar Banjaran Layangkan Petisi Terhadap PT BNP

Pedagang Pasar Banjaran Layangkan Petisi Terhadap PT BNP

Admin , 15 Januari 2025 16:57

72x dilihat

ASBI NEWS, BANDUNG - Sejumlah pedagang Pasar Banjaran kabupaten Bandung melayangkan petisi dan menolak membayar kontribusi sebagai kewajibannya.


Petisi dilayangkan kepada pengembang PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) selaku mitra BGS (bangun guna serah) pemerintah kabupaten Bandung.


Para pedagang pasar Banjaran membuat petisi karena pihak PT BNP dianggap tidak transparan soal penempatan pedagang.


Sebagai bukti, kios-kios lantai dasar pasar Banjaran yang seharusnya diprioritaskan bagi pedagang lama, namun faktanya tidak demikian.


Menurut Syifa, salah seorang pedagang, di lantai dasar pasar Banjaran terdapat 254 kios. Seharusnya kios-kios tersebut bisa menampung keseluruhan pedagang lama yang berjumlah 214 pedagang.


Namun anehnya, para pedagang lama malah ditempatkan di lantai 2 dengan alasan kios sudah terisi.


“Kurang lebih ada 254 kios di lantai dasar, yang seharusnya diprioritaskan untuk menampung pedagang lama lokasi 1 yang hanya berjumlah 214 berdasarkan data potensi UPTD Pasar Banjaran, tidak " tutur Syifa kepada tim dobrak.co, Selasa (14/01).



Syifa menambahkan, ia dan pedagang lainnya sudah puluhan tahun bahkan turun temurun berjualan di Pasar Banjaran. Akan tetapi ia merasa heran kenapa malah ditempatkan di lantai 2 dengan alasan lantai dasar sudah penuh.



" Padahal, katanya, beberapa kios tampak masih kosong, dan sebagian lagi justru ditempeli tulisan ". Dikontrakan".


Oleh karena itu, Syifa memohon agar pemerintah kabupaten Bandung bisa hadir ditengah persoalan yang dihadapi para pedagang. Mengingat harga kios pasar Banjaran harus ditebus dengan harga yang tidak murah.


“Saya berharap pemerintah bisa membantu pedagang agar haknya tetap terlindungi, dan eksisting Pasar Banjaran di semua lokasi harus mendapatkan prioritas di lantai dasar," ungkap Syifa.


"Jangan sampai dikuasai oleh segelintir pihak dan kelompok yang hanya memanfaatkan revitalisasi Pasar Banjaran untuk kepentingan bisnis semata," pungkasnya.



Berikut Petisi yang dilayangkan nya :




Banjaran, 12 Januari 2025


Kepada Yth

Direktur PT Bangun Niaga Perkasa (PT BNP)

Di Tempat


Hal: Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Sehat Banjaran 1 Lantai 2



Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Dengan Hormat,


Sehubungan dengan telah ditempatinya kios Pasar Sehat Banjaran 1 oleh para pedagang, kami atas nama pedagang Eksisting Pasar Sehat Banjaran 1 Lantai 2, mengajukan keberatan atas ditempatkannya sejumlah pedagang eksisting Pasar Sehat Banjaran 1 di lantai 2, karena PT BNP tidak memberikan informasi valid dan diduga tidak melaksanakan kewajibannya.



Belakangan kami ketahui, kios di lantai dasar yang dibangun oleh PT BNP saat ini ± berjumlah 254 kios, dengan rincian: 220 kios dibangunan utama, ± 30 Kios Luar (KL), 4 Kios Bawah Tangga (KBT), sementara berdasarkan data potensi UPTD Pasar Banjaran, pedagang eksisting dengan komoditi keringan ( Pakaian, Mainan, Asesoris, Kosmetik, Sepatu, Sandal ) hanya berjumlah 214.


Kami menduga PT BNP melakukan sejumlah pelanggaran atas kesepakatan yang telah dibuat antara Bupati Kab.Bandung dengan para pedagang (Akta van dading) dan tindakan yang melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan PT. BNP Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung, Nomor : 551.2/838/Disperkimtam Nomor : 10/III/pst.psr.bjr/2023 Pasal 14 (Tata Cara Penggunaan Kios dan Lapak) no.1 dan no.3 yang berbunyi :


(1) Penggunaan kios dan lapak diprioritaskan untuk pedagang eks Pasar Banjaran


(3) Pedagang sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan waktu untuk memanfaatkan hak atas penggunaan kios dan lapak pada Pasar Sehat Banjaran paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandanganinya perjanjian ini dan/atau sampai dengan selesainya masa pelaksanaan pembangunan.



Maka seharusnya ± 254 kios baru di lantai dasar diprioritaskan untuk menampung


214 pedagang eksisting, dan menjadi hak kami sebagai pedagang eksisting yang saat ini justru ditempatkan oleh PT BNP di lantai 2.


Atas dasar hal tersebut diatas, agar tidak menimbulkan konflik, kesenjangan dan kecemburuan sosial, maka kami para pedagang Eksisting Pasar Sehat Banjaran 1 lantai 2 menuntut PT BNP :



1. Melakukan inventarisasi dan validasi STPK / STPL pedangang eks Pasar Banjaran


2. Memenuhi seluruh hak pedagang eksisiting Pasar Sehat Banjaran 1 yang saat ini ditempatkan di lantai 2 agar bisa ditempatkan di lantai dasar.


3. Melaksanakan komitmen kepada para pedagang


a. Akan menyediakan tangga menuju lantai 2 di tengah bangunan utama Pasar Sehat Banjaran 1 dari arah depan Terminal Banjaran.


b. Menempatkan kendaraan pedagang dan pengunjung ke lahan parkir di lantai 2.



Jika PT BNP tidak memenuhi hak kami, maka kami meminta penangguhan kewajiban membayar kontribusi selama 3 point di atas tidak dilaksanakan oleh PT BNP.


Demikian surat ini kami buat atas keputusan bersama tanpa paksaan dari pihak manapun. Kami mohon dapat ditindak lanjuti dan berharap hak pedagang eksisting Pasar Banjaran di semua lokasi mendapatkan prioritas mendapatkan tempat strategis di lantai dasar. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.





Editor: Darma
Sumber: ASBINew's

Kata Kunci

Bandung Pasar Banjaran Jawa baratPedagangPetisiMasyarakat Kaki limaEkonomi

Berita Lainnya

News 131

Konsolidasi Tim Kemenangan Boni Anggara Meriahkan Kebersamaan dengan Mancing dan Nasi Liwet di Tenga...

25 Juni 2025 12:39

Baca Selengkapnya
News 124

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 18 Tewas, 8 Masih Hilang, Dua Tersangka Ditetapkan...

01 Juni 2025 08:13

Baca Selengkapnya
News 117

“Jalin Sinergi Pasca-Lebaran, KADIN Bandung Perkuat Komitmen Ekonomi Berkelanjutan”...

18 April 2025 01:27

Baca Selengkapnya
News 120

Harga Emas Dunia Semakin Mengeras...

29 April 2025 02:35

Baca Selengkapnya

Baca Juga

Powered By PT Aksi Senyum Bersama Indonesia

© 2025 ASBI News. All rights reserved.